Pemerintah beberapa hari lalu sudah mengumumkan secara resmi rencana penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan awal tahun 2021.
Sementara itu rencana rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun sudah dikabarkan akan dbuka, meski belum resmi diumumkan, namun seleksi CPNS direncanakan sama pada tahun 2021.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum, Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari 2019.
Namun, sudah tahukah Anda Perbedaan dan Kesamaan CPNS, PNS, dan PPPK?
Perbedaan PNS dan PPPK
CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.
Sementara itu, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Untuk PNS sendiri status kepegawaianya tetap sedangkan PPPK merupakan pergawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Kesamaan Antara PNS dan PPPK
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di Istansi pemerintah pusat dan daerah, besarannya didasarkan pada golongan.
Perpres ini juga menagatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. dalam pasal 3 ayat 3 peraturan itu disebutkan , teknis kenaikan gaji diatur daam PermenPAN-RB.
Sedangkan untuk tunjangan, Bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja
Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjnagan lainnya.
Dana pensiun, PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.