• Home
  • Fokus USBN
  • Materi
  • Blog
Sabtu, 16 Januari 2021
SEKOLAHMAYA.ORG
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Artikel
  • Materi Ajar
  • Bank Soal
  • AKM & USBN
  • Materi US/UN
  • Inspirasi
  • Tokoh
  • Info CPNS & PPPK
  • Beranda
  • Artikel
  • Materi Ajar
  • Bank Soal
  • AKM & USBN
  • Materi US/UN
  • Inspirasi
  • Tokoh
  • Info CPNS & PPPK
No Result
View All Result
Sekolah Maya Indonesia
No Result
View All Result
Home CPNS

Inilah Kesamaan dan Perbedaan Rekrutmen PPPK dan CPNS Tahun 2021

26 November 2020
1
Inilah Kesamaan dan Perbedaan Rekrutmen PPPK dan CPNS Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah beberapa hari lalu sudah mengumumkan secara resmi rencana penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan awal tahun 2021.

Sementara itu rencana rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pun sudah dikabarkan akan dbuka, meski belum resmi diumumkan, namun seleksi CPNS direncanakan sama pada tahun 2021.

Baca Juga:

Menpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April 2021

Tak Hanya Formasi Guru, Inilah Formasi yang Dibuka pada CPNS 2021

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum, Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari 2019.

Namun, sudah tahukah Anda Perbedaan dan Kesamaan CPNS, PNS, dan PPPK?

Perbedaan PNS dan PPPK

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sementara itu, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Untuk PNS sendiri status kepegawaianya tetap sedangkan PPPK merupakan pergawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Kesamaan Antara PNS dan PPPK

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di Istansi pemerintah pusat dan daerah, besarannya didasarkan pada golongan.

Perpres ini juga menagatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. dalam pasal 3 ayat 3 peraturan itu disebutkan , teknis kenaikan gaji diatur daam PermenPAN-RB.

Sedangkan untuk tunjangan, Bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjnagan lainnya.

Dana pensiun, PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

ShareTweetSendShare

Info Lainnya

Menpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April 2021
CPNS

Menpan RB: Pendaftaran CPNS 2021 Dimulai April 2021

14 Desember 2020
456
Tak Hanya Formasi Guru, Inilah Formasi yang Dibuka pada CPNS 2021
CPNS

Tak Hanya Formasi Guru, Inilah Formasi yang Dibuka pada CPNS 2021

28 November 2020
665
Inilah Persyaratan PPPK 2021 Untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik
CPNS

Inilah Persyaratan PPPK 2021 Untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik

26 November 2020
623
CPNS

254.173 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2019

26 November 2020
13
Load More
  • Home
  • Fokus USBN
  • Materi
  • Blog
Hubungi: 081238426727

© 2020-Sekolah Maya Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel
  • Materi Ajar
  • Bank Soal
  • AKM & USBN
  • Materi US/UN
  • Inspirasi
  • Tokoh
  • Info CPNS & PPPK

© 2020-Sekolah Maya Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In